PPPK Keluhkan THR Tidak Sama Dengan PNS, Ini Penyebab dan Cara Menghitungnya
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sejumlah PPPK di Seluma banyak yang melaporkan adanya perbedaan nominal THR yang mereka terima.
Berbeda dengan PNS yang menerima THR berdasarkan besaran gaji pokok serta tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Reformasi Birokrasi Harus Mampu Mewujudkan Pelayanan Maksimal
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2024 akan menerima THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati menegaskan pembayaran telah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Calon PPPK Guru Yang Lulus Seleksi Jangan Mau Ditipu Calo
"Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9 Ayat 14.a mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja," tegasnya.
BACA JUGA:Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Agen Elpiji dan Dinas Perindagkop Gelar Operasi Pasar
Dijelaskannya, mekanisme pencairan THR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jadi untuk besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dengan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
BACA JUGA:Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kemungkinan Rohidin Disidang Di Bengkulu
Sebagai contoh bagi PPPK angkatan 2024 yang mulai bekerja pada April 2024 hingga Februari 2025 (selama 11 bulan), perhitungan THR dilakukan dengan rumus 11/12 x penghasilan satu bulan.
Hal ini menyebabkan perbedaan jumlah THR dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.