Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kemungkinan Rohidin Disidang Di Bengkulu

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Berkas perkara dugaan pemerasan yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (21/3).
BACA JUGA:BPOM dan Pemkab Kaur Gelar Pemeriksaan Takjil
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU," kata Tessa.
Pelimpahan berkas juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya yakni Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias anca.
Kuasa hukum Rohidin Mersyah Aan Julianda mengatakan, ada beberapa hal yang perlu ia sampaikam terkait proses pelimpahan berkas tersebut.
Yakni perjalanan proses penyidikan ini berjalan secara lancar dan sederhana. Selama penyidikan kliennya mengikuti seluruh tahapan secara koperatif.
BACA JUGA:Cegah Konflik PSU Pilkada, Kapolres: Jangan Keluarkan Statement Provokatif
BACA JUGA:JPU Kejari Kaur Susun Dakwaan Ulang Kasus Penipuan Investasi Bodong
"Penyidik bekerja secara terbuka dan objektif," kata Aan.
Aan mengatakan, dengan telah dinyatakan P21, maka proses penyidikan telah selesai dan siap untuk di sidangkan. Di mana proses persidangan akan dilakukan di Bengkulu.
"Klien kami juga akan tetap kooperatif dalam persidangan yang Insyallah akan laksanakan di Bengkulu," kata Aan.
Seperti diketahui, Adapun Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024.
Rohidin ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi bersama dua orang lainnya yakni mantan sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan pribadi Rohidin, Evriansyah alias Anca. (cia)