Peternak di Seluma Harus Sertakan SKKH Saat Jual Sapi

Kepala Dinas Pertanian Seluma Arian Sosial-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Guna memastikan kesehatan hewan ternak sapi menjelang Idul Fitri 1446 hijriah, Dinas Pertanian Kabupaten Seluma mewajibkan penjual hewan ternak sapi untuk menyertakan Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) kepada pembeli menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

SKKH ini bertujuan memastikan kesehatan hewan ternak yang ingin dijual ataupun dipotong sendiri kemudian dijual kepada masyarakat benar benar bebas dari penyakit.

BACA JUGA:Cegah Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Agen Elpiji dan Dinas Perindagkop Gelar Operasi Pasar

"SKKH ini sangat perlu untuk menyakinkan pembeli bahwa hewan atau daging itu sehat. Jadi kami tegaskan pemilik hewan ternak sapi harus mengantongi SKKH dari doker hewan baik untuk di potong sendiri ataupun untuk di jual," ujar Kepala Dinas Pertanian Seluma Arian Sosial.

Arian Sosial mengatakan, selain SKKH, untuk mengantisipasi peredaran hewan kurban yang tidak sehat, pihaknya juga memantau langsung ke lapangan mengecek kesehatan sapi.

Hal tersebut mengingat saat ini masih banyak ternak sapi masyarakat Kabupaten Seluma yang dalam proses penyembuhan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan jembrana, dikhawatirkan virus penyakit tersebut kembali menular ke ternak sapi.

BACA JUGA:Calon PPPK Guru Yang Lulus Seleksi Jangan Mau Ditipu Calo

BACA JUGA:Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kemungkinan Rohidin Disidang Di Bengkulu

"Kami juga akan kelapangan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ternak. Jadi, apabila hewan ternak yang telah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) layak untuk diperdagangkan. Karena  hewan tersebut sudah dinyatakan layak dan  bebas dari penyakit," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan