Maaf, Barang Ini Tidak Bisa Digadaikan di Pegadaian! Salah Satunya Sepeda Motor
Wajib Tahu! Ini Barang-Barang yang Tidak Bisa Digadaikan di Pegadaian-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Kadang kala peristiwa tak terduga sering kali memaksa kita untuk mencari dana tambahan dalam waktu singkat.
Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah menggadaikan barang berharga di Pegadaian. Selain prosesnya cepat, menggadaikan barang di Pegadaian juga tidak perlu menjual barang tersebut.
BACA JUGA:KUR Syariah Pegadaian: Pinjaman dengan Prinsip Keuangan Islam untuk Kembangkan Usaha
Hanya saja yang wajib tahu, ternyata tidak semua barang bisa dijadikan jaminan di Pegadaian, salah satunya diantaranya sepeda motor pabrikan Tiongkok.
Meski tujuan utama Pegadaian adalah membantu masyarakat mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang, ada beberapa jenis barang yang tidak diterima.
Berikut barang yang tidak bisa digadaikan di Pegadaian:
BACA JUGA:Pegadaian KUPEDES, Solusi Pinjaman Produktif untuk Bisnis Anda! Ini Syarat, Plafon, dan Cicilannya
1. Batu Akik
Meski sempat populer dan memiliki harga jual tinggi, batu akik tidak bisa digadaikan di Pegadaian. Penyebab utamanya adalah batu akik tidak memiliki nilai tukar yang pasti dan standar harga yang baku.
Karena itu, meskipun terlihat berharga, batu akik tidak termasuk dalam kategori barang yang dapat dijaminkan. Saat ini, Pegadaian masih melakukan analisis untuk mempertimbangkan batu akik sebagai barang gadai di masa depan.
2. Televisi Tabung
BACA JUGA:Mau Gadai BPKB Motor di Pegadaian! Ketahui Untung Rugi serta Risikonya
Secara umum, televisi merupakan barang elektronik yang bisa digadaikan. Namun, televisi tabung tidak termasuk dalam daftar barang yang diterima.
Hal ini karena model televisi modern kini sudah beralih ke layar datar seperti LCD dan LED. Bahkan, tidak semua televisi LED bisa digadaikan.