Kabar Terbaru Proses Sidang Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna

Sidang Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kabar terbaru proses sidang dugaan korupsi anggaran makan minum (makmin) pasien RSHD Manna.

Dijadwalkan Rabu, 26 Maret 2025 pekan depan, ketiga terdakwa, Debi Utomo,Vina Fitriani dan Yuniarti akan menjalani sidang pembacaan tuntutan.

BACA JUGA:Pedagang Taman Merdeka Manna Akan Dipindahkan ke Pantai Pasar Bawah

“Sidang perkara makmin pasien rumah sakit sudah hampir selesai. Rencana Rabu (26/3) depan pembacaan tuntutan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.

Dalam proses sidang yang sudah bergulir sejak awal Januari 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan banyak saksi dihadapan majelis hakim. Setidaknya ada 16 saksi yang memberi keterangan terkait perkara tersebut.

BACA JUGA:Jaksa Periksa Mantan Staf BPN Seluma, Satu Orang Mangkir

Keterangan para saksi memberatkan dakwaan JPU. Salah satu fakta yang terungkap dalam proses persidangan perkara tersebut adalah adanya permintaan fee sebesar Rp15 juta dari terdakwa Debi Utomo kepada Yuniarti selaku pihak rekanan penyedia makmin pasien. Fee tersebut diminta setiap kali pencairan anggaran makan minum.

Dalam tuntutan yang dibacakan nanti, jaksa akan mempertimbangkan terdakwa Vina Fitriani dan Yuniarti yang telah mengembalikan uang untuk pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:Tim Jalan cepat Indonesia Ukir Prestasi Pada Kompetisi Di Jepang

Untuk diketahui, dugaan korupsi anggaran makmin pasien RSHD Manna tahun anggaran 2022 ini menjerat tiga orang terdakwa.

Yakni Debi Utomo selaku Direktur RSHD Manna ketika itu, kemudian dua orang pihak rekanan yakni Vina Fitriani dan Yuniarti. 

BACA JUGA:Kunjungi SLB dan RSUD, Bupati Kaur Berikan Bantuan Bus Sekolah

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp330 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.

Dua terdakwa yakni Vina Fitriani dan Yuniarti telah mengembalikan kerugian negara. Hal itu akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi keduanya dalam persidangan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan