Persiapkan Food Estate Berbasis Korporasi Petani, Untuk Pengembangan Kawasan Perdesaan

Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan menggelar rapat rencana pengembangan food estate-Wawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bidang Pengembangan Sumberdaya dan Infrastuktur (PSI) Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan menggelar rapat terkait pengembangan kawasan perdesaan food estate berbasis korporasi petani.
Rencananya kawasan ini akan dikembangkan di wilayah Kecamatan Kedurang Kabupten Bengkulu Selatan tahun 2026-2030. Desa yang akan dikembangkan menjadi food estate yakni Desa Nanti Agung, Palak Siring, Karang Agung, Rantau Sialang, Lubuk Resam dan Batu Ampar.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Takut Kelaparan, Stok Beras Melimpah
"Program ini untuk mengoptimalkan lahan pertanian yang ada bukannya membuka lahan baru, nanti hasil identifikasi potensi desa diusulkan ke pusat terkait potensi pertanian maupun potensi wisata di masing-masing desa, melalui kementerian lembaga terkait seperti bidang pertanian ke Kementan RI, bidang pariwisata ke Kementetian pariwisata, dengan harapan ada dukungan kucuran dana aloksi khusus (DAK)," kata Kabid Bidang PSI Bapeda Litbang Bengkulu Selatan, Dwi Prian Dona, ME.
BACA JUGA:Perayaan HUT Ke-76 Bengkulu Selatan Digelar Sederhana
Dikatakan Dwi, food estate merupakan program pengembangan kawasan pertanian untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional dan korporasi. Tentu food estate diharapkan diisi oleh para pengusaha dan petani lokal.
BACA JUGA:Gaji THL Lingkungan Pemprov Bengkulu Dibayarkan Jelang Lebaran Idul Fitri
Selama ini dikatakan Dwi, faktor penyebab kegagalan food estate antara lain kurangnya perencanaan konsep pembangunan yang matang, masalah kepemilikan lahan yang menimbulkan konflik antara masyarakat dan pemerintah.
BACA JUGA:Nasdem dan Golkar Masih Simpan Nama Pengganti Gusnan Mulyadi di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
"Membangun korporasi adalah mengubah pola pikir petani yakni menjadikan petani sebagai pengusaha dan pebisnis. Karena itu organisasi petani tidak lagi sekedar dalam bentuk kelompok tani atau gabungan kelompok tani, tapi menjadi korporasi dan dilibatkan," jelas Dwi.
BACA JUGA:Harga Beras Terus Naik, Capai Rp47 Ribu Sekulak
Ia menambahkan dalam korporasi petani nantinya, bahwa tujuan korporasi petani adalah membentuk dan mengembangkan entitas bisnis petani sebagai perusahaan milik petani, modernisasi manajemen usaha pertanian, dan perubahan model usaha petani. Sementara dalam korporasi itu, petani lah yang menentukan arah dan tujuan usaha mereka betnasis potensi lokal setempat," pungkas Dwi. (one)