Walhi Laporkan PT. ABS ke Komnas HAM

Walhi Bengkulu membuat laporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran oleh PT. ABS-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Perusahaan perkebunan PT. Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan yang dilayangkan pada Jumat (17/10/2025) ini buntut dari polemik antara PT. ABS dengan Petani Pino Raya.

BACA JUGA:Hujan Deras Di Seluma Menyebabkan Jalan dan Rumah Warga Terendam

Laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT. ABS atas petani Pino Raya, terdiri dari pelanggaran hak atas rasa aman.

Pelanggaran hak atas tanah dan penghidupan layak, serta tindakan intimidasi, teror, dan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran hak sipil dan politik.

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Bengkulu Selatan, Ibu dan Dua Anaknya Dibacok, Satu Meninggal Dunia

Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal mengatakan tindakan-tindakan yang diduga telah dilakukan PT ABS telah menimbulkan rasa takut, trauma, kerugian ekonomi, dan mengganggu kehidupan petani.

BACA JUGA:TKD Dipangkas, Pemprov Bengkulu Tetap Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

"Atas dasar tersebut, maka kami telah melaporkan PT ABS atas dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh petani pino raya," kata Dodi, Minggu (19/10/2025).

Dodi mengatakan, Komnas HAM adalah Lembaga Negara yang bertugas menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan instrumen HAM internasional.

Sehingga WALHI Bengkulu mendesak agar Komnas HAM segera menindak lanjuti laporan tersebut serta memberikan rekomendasi dan saran kepada pihak terkait.

BACA JUGA:Dinkes Seluma Tangani Tiga Kasus Gigitan Ular Berbisa

Selain itu pihaknya juga mendesak agar Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap masyarakat Desa Pino Raya dari segala bentuk intimidasi dan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan.

"Kami minta Komnas AM untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sesuai kewenangannya, melakukan investigasi lapangan serta memanggil pihak perusahaan aparat kepolisian, dan pemerintah daerah terkait," kata Dodi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan