Zakat Fitrah 2025 di Kaur Ditetapkan Dalam 3 Kategori, Ini Besarannya

Zakat Fitrah 2025 di Kaur Ditetapkan Dalam 3 Kategori, Ini Besarannya-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang untuk tahun ini.

Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran sebagai acuan utama dalam menentukan besaran zakat fitrah.

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Seluma

Berdasarkan hasil survei, terdapat tiga kategori pembayaran zakat fitrah jika dikonversikan dalam bentuk uang.

Kategori pertama adalah beras premium, yang jika diuangkan besaran zakat fitrahnya adalah Rp 38.000 per jiwa.

BACA JUGA:Polres Kaur Bagikan Takjil Gratis, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

Kategori kedua adalah beras menengah dengan besaran zakat Rp33.000. Sedangkan kategori ketiga adalah beras biasa dengan besaran zakat Rp 30.000 per jiwa.

Ketua BAZNAS Kaur, H. Muhammad Nasir, M.Pd., menegaskan bahwa besaran zakat fitrah ini telah dipertimbangkan secara matang dengan melibatkan berbagai pihak serta berdasarkan survei harga beras di lapangan.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Takut Kelaparan, Stok Beras Melimpah

"Kami telah berdiskusi dan melakukan survei langsung terkait harga beras di pasaran. Untuk saat ini harga besar Rp 38 ribu, Rp 33 ribu dan Rp 30 ribu per kulak. Sehingga besaran zakat fitrah kami tetapkan demikian," ujarnya, Jumat (7/3/2025).

BACA JUGA:Gaji THL Lingkungan Pemprov Bengkulu Dibayarkan Jelang Lebaran Idul Fitri

Nasir juga mengingatkan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang harus disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh individu atau keluarga masing-masing.

"Zakat fitrah sejatinya dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok. Namun, jika dibayar dengan uang, harus mengikuti harga beras yang biasa dikonsumsi. Dengan begitu, nilai zakat tetap setara dan sesuai dengan ketentuan syariat," jelasnya.

BACA JUGA:Saat Tarawih Rumah Warga Kaur Terbakar, Wabup Serahkan Bantuan

Tag
Share