Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Seluma

TETAPKAN: Kantor Kemenag Seluma bersama dengan Pemkab Seluma, MUI dan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2025-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kantor Kemenag Seluma bersama MUI dan Baznas serta Pemkab Seluma akhirnya memutuskan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim pada Ramadan 1446 Hijriyah.

Penetapan zakat ini dilakukan setelah Kantor Kemenag Seluma menggelar rapat bersama pada Jumat (7/3/2025).

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Takut Kelaparan, Stok Beras Melimpah

Kakan Kemenag Seluma H Heriansyah mengatakan, berdasarkan hasil keputusan bersama  besaran zakat fitrah sebanyak 10 canting beras sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masing-masing. 

Jika dikonversikan atau dibayarkan pakai uang, untuk beras kualitas Manggis dan sejenisnya sebesar Rp 40 ribu, kemudian kualitas IR dan sejenisnya Rp 35 ribu, dan beras kualitas biasa Rp 30 ribu.

BACA JUGA:Gaji THL Lingkungan Pemprov Bengkulu Dibayarkan Jelang Lebaran Idul Fitri

"Jadi kami sudah menetapkan besaran zakat untuk Kabupaten Seluma untuk beras tetap sama 10 canting. Jika dibayarkan dengan uang mulai dari Rp 30 ribu sampai yang tertinggi Rp 40 ribu," tegas Heriansyah. 

Lebih lanjut, Heriansyah mengatakan keputusan tentang besaran zakat fitrah ini langsung disosialisasikan kepada masyarakat melalui KUA agar disampaikan ke desa dan kelurahan di wilayah Seluma. 

BACA JUGA:Nasdem dan Golkar Masih Simpan Nama Pengganti Gusnan Mulyadi di PSU Pilkada Bengkulu Selatan

"Untuk pembayaran zakat ini bisa melalui Baznas atau panitia pengumpulan zakat yang sudah dibentuk. Kemudian untuk nantinya disalurkan kepada yang berhak menerima," pungkas Heriansyah. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan