Wow! DPRD Provinsi Bengkulu Belum Miliki Tata Tertib

Ketua Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024 - 2029 hingga saat ini belum memiliki tata tertib (tatib).

Sejak dilantik pada September 2025, pembahasan tatib telah dibahas namun menemui sejumlah kendala hingga belum disahkan. 

BACA JUGA:Senin Sertijab Bupati Kaur, Tapi Hanya Dihadiri Wabup

Panitia Kerja (Panja) Tatib menyebut, terdapat sejumlah kendala yang menghambat pengesahan tata tertib menjadi regulasi hukum yang sah.

Ketua Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen mengatakan, Panja telah melaksanakan beberapa kali rapat internal dan melakukan studi tiru ke DPRD Provinsi Jawa Barat dan Biro Hukum. 

BACA JUGA:Bengkulu Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas

"Saah satu kendalanya adalah kami masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Mahdi Husen. 

Mahdi mengatakan, bahwa Panja telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Mendagri terkait draf Tatib tersebut.

BACA JUGA:Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Mengurangi Pelayanan Masyarakat

Namun, Mendagri meminta agar Panja melaporkan secara tertulis kendala-kendala yang dihadapi.

"Kami sudah menyampaikan klarifikasi mengenai kendala yang dihadapi melalui Biro Hukum, namun hingga saat ini belum ada jawaban," kata Mahdi. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan

Mahdi menegaskan m bahwa meskipun banyak kendala dalam proses penyusunan dan pengesahan Tatib menjadi Perda, Panja tetap berusaha agar proses tersebut dapat segera diselesaikan. 

"Kita terus berupaya agar Tatib ini bisa segera disahkan," kata Mahdi. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan