4 Arti Marka Jalan Kuning, Pengendara Wajib Tahu, Ini Sanksinya Jika Melanggar
4 Arti Marka Jalan Kuning, Pengendara Wajib Tahu, Ini Sanksinya Jika Melanggar-istimewa-freepik.com
Radarselatan.bacakoran.co - Marka jalan berwarna kuning memang jarang dijumpai di Indonesia, tetapi tetap menjadi bagian penting dari rambu lalu lintas yang harus dipahami oleh setiap pengendara.
Mengetahui maknanya akan membantu meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan saat berkendara. Ada sanksi jika melanggar.
Marka jalan kuning biasanya menandakan jalan nasional dan hadir dalam berbagai bentuk. Berikut adalah empat jenis marka jalan kuning yang perlu Anda ketahui:
1. Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Garis kuning tanpa putus ini lebih sering ditemukan di negara-negara Eropa dibandingkan di Indonesia. Biasanya, garis ini disertai garis putih di sisinya.
Arti dari marka ini adalah pengendara boleh menyalip kendaraan lain, asalkan tetap berada di dalam garis putih dan tidak melewati garis kuning tersebut.
2. Satu Garis Kuning Putus-Putus di Tepi Jalan
Marka kuning putus-putus di tepi jalan menandakan bahwa pengendara diperbolehkan mendahului kendaraan lain dari sisi tersebut. Meski begitu, tetaplah berhati-hati dan pastikan kondisi lalu lintas memungkinkan untuk menyalip dengan aman.
3. Yellow Box Junction (YBJ)
Yellow Box Junction sering ditemukan di persimpangan jalan kota besar, seperti Jakarta dan Bandung. Marka ini berfungsi untuk mencegah kemacetan di persimpangan saat lalu lintas padat.
Pengendara dilarang berhenti atau berada di dalam kotak garis kuning saat lampu merah.
Jika melanggar, pengendara bisa dikenai sanksi berupa kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Dua Garis Kuning Tanpa Putus
Dua garis kuning atau putih tanpa putus sering digunakan pada jalan utama antar kota di Indonesia. Marka ini menandakan bahwa pengendara tidak diperbolehkan menyalip kendaraan lain karena jalur tersebut dianggap berisiko tinggi.