4 Arti Marka Jalan Kuning, Pengendara Wajib Tahu, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Editor: Andri Irawan
|
Jumat , 21 Feb 2025 - 09:39
4 Arti Marka Jalan Kuning, Pengendara Wajib Tahu, Ini Sanksinya Jika Melanggar-istimewa-freepik.com
Bolehkah Berhenti di Marka Jalan Kuning?
Secara umum, pengendara tidak diperbolehkan berhenti di atas marka jalan kuning. Namun, pengecualian berlaku pada yellow box junction, di mana pengendara wajib berhenti saat lampu lalu lintas merah dan menunggu hingga berubah menjadi hijau.
Dengan memahami arti marka jalan kuning, Anda dapat berkendara dengan lebih aman dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. (**)