Jalan Sekunyit Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Bukti Perda Mandul
Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama SIP-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Jalan lintas provinsi Bengkulu-Lampung di Dusun Sekunyit Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi tempat masyarakat membuang sampah pasca jalan tersebut tidak lagi berfungsi akibat jembatan putus diterjang banjir bandang beberapa bulan lalu.
Kondisi itu mendapat sorotan banyak pihak. Sebab jalan tersebut tidak seharusnya berubah fungsi menjadi tempat pembuangan sampah. Hal itu terjadi akibat minimnya pengawasan dari Pemda Bengkulu Selatan dalam mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran PMK, Petugas Distan Gencar Vaksinasi
“Sangat disayangkan lokasi itu menjadi tempat orang buang sampah. Seharusnya itu tidak terjadi kalau Pemda aktif melakukan pencegahan orang buang sampah sembarangan. Apalagi kita sudah ada Perda tentang Pengelolaan Sampah. Tapi kalau kondisinya seperti ini, perda itu terkesan mandul,” kata Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, S.I.P.
BACA JUGA:BPK Akan Periksa Aset Pemda Bengkulu Selatan
Jika perda ditegakan secara efektif, lanjut Deni, Pemda melalui OPD terkait melakukan pencegahan agar lokasi tersebut tidak menjadi tempat pembuangan sampah. Sebab dalam perda itu telah dicantumkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Ini Pesan Helmi Setelah Dilantik, Siap Wujudkan Bengkulu Lebih Baik
“Pemda harus menegakkan perda dengan tegas. Karena perda dibuat untuk mengatasi persoalan yang ada di masyarakat. Kalau kondisi seperti itu, percuma saja ada perda, soalnya sampah di daerah kita tetap bertebaran dimana-mana,” sesal Deni. (yoh)