Belum Juga Diaktifkan, Kades Dusun Baru Non Aktif Ini Malah Dilaporkan ke Polisi

Laporan kedua yang dialamatkan kepada Ibran ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ibran yang menerbitkan surat pengantar nikah (NA) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Talo-IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Belum lagi sempat diaktifkan dan kembali menjabat sebagai Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Ibran kades nonaktif kembali dilaporkan ke Polres Seluma.
Ibran dilaporkan  Plt Kades Dusun Baru, Hardi Yansyah, melalui penasehat hukum (PH), Hartanto, SH.
Laporan kedua yang dialamatkan kepada Ibran ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ibran yang menerbitkan surat pengantar nikah (NA) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Talo.

BACA JUGA:Agar Maksimal Jalankan Tugas, Anggota Polres Bengkulu Selatan Cek Kesehatan Berkala

BACA JUGA:INGAT! Pakai Helm untuk Keselamatan, Bukan Karena Takut Razia Polisi

Menurut Hartanto, tindakan Ibran dianggap menyalahi aturan karena posisinya sebagai Kades nonaktif tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen resmi.
Maka dari itu, penerbitan surat NA oleh Ibran dinilai sebagai bentuk pemalsuan dokumen. “Kami sudah resmi melaporkan Ibran selaku Kades nonaktif ke Polres Seluma. Atas dugaan membuat dan menerbitkan surat pengantar nikah yang melanggar kewenangannya.

BACA JUGA:Prabowo Ingatkan Para Kepala Daerah Adalah Pelayan dan Abdi Rakyat

BACA JUGA:3 Bupati Muda dan Tampan yang Dilantik Hari Ini, Salah Satunya Masih Single!

Karena saat ini, yang memiliki kewenangan sebagai Kades yang sah adalah klien kami selaku Plt Kades Dusun Baru. Sedangkan status Ibran hingga saat ini belum diaktifkan kembali oleh Pemkab Seluma,” jelas Hartanto.
Ditambahkan Hartanto, dugaan pemalsuan ini melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dirinya mengingatkan bahwa ini bukan laporan pertama terhadap Ibran.

BACA JUGA:Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Merawat Kulit Berminyak

BACA JUGA:Benih Padi Pendatang Baru dan Menjadi Benih Padi Unggul terbaik di Tahun 2025, Ini Varietasnya

Karena sebelumnya, Ibran sudah dilaporkan atas dugaan pengancaman terhadap Plt Kades Dusun Baru.
“Kami berharap APH dapat memproses kasus ini dengan profesional. Tindakan Ibran tidak hanya melanggar kewenangannya, tetapi juga merugikan klien kami yang sah secara hukum sebagai Plt Kades. Ibran tidak memiliki hak untuk membuat surat NA karena statusnya masih nonaktif,” pungkasnya.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan