Setelah DAK dan DAU Dipangkas Rp 108 Miliar, Giliran DBH Dikurangi 50 Persen
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Terkait rencana pembayaran dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. Berdasarkan informasi yang diterima, Pemerintah Pusat juga akan mengurangi DBH untuk pemerintah daerah. Yakni DBH tahun 2024 yang baru akan dibayarkan pada tahun 2025 ini.
Padahal sebelumnya untuk Pemkab Seluma anggaran DAK dan DAU tahun 2025 sudah dipangkas mencapai Rp 108 miliar lebih.
BACA JUGA:7 Warga Klaim Sebagai Pemilik Lahan di Kawasan Pembebasan Lahan Pemkab Seluma
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto mengatakan mengenai DBH yang juga mengalami pemangkasan ini. Saat ini Pemkab Seluma masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dari informasi yang kami terima memang selain DAK dan DAU, untuk DBH juga akan dipangkas. Tapi saat ini kami masih menunggu PMK," tegas Sekda Seluma.
BACA JUGA:Cerita Lucu Dibalik Peluncuran MBG di Bengkulu, Rosjosnyah Dikira Prabowo
Sementara itu untuk Kabupaten Seluma informasi yang dihimpun pemerintah pusat kurang bayar sebesar Rp 62 miliar.
Umumnya, DBH rutin disalurkan pemerintah pusat setiap tahunnya. Baru kali ini DBH tahun 2024 berencana akan dibayar pada tahun 2025.
BACA JUGA:Hadapi Pemangkasan APBD 2025, Ini Strategi Yang Disiapkan Pemkab Bengkulu Selatan
Tidak hanya itu saja, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 tahun 2025, maka kurang bayar DBH tahun 2024 akan dipangkas sebesar 50 persen.
Artinya, jika ditransfer oleh pemerintah pusat Kabupaten Seluma hanya akan menerima DBH tahun 2024 senilai Rp 31 miliar saja.
BACA JUGA:Pemprov Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan
Kemudian tidak sampai di situ saja, DBH tahun 2025 yang sebelumnya diketahui sebesar Rp 86 miliar, juga akan dipangkas.
Namun untuk besaran atau persentasi pemangkasan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. DBH, merupakan salah satu bagian dari mekanisme transfer keuangan daerah oleh pemerintah pusat.