Setelah DAK dan DAU Dipangkas Rp 108 Miliar, Giliran DBH Dikurangi 50 Persen
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H Hadianto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
DBH dialokasikan berdasarkan persentase dan kinerja tertentu kepada daerah. Dana ini ditujukan untuk meningkatkan keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pedagang Zona 1 Pantai Panjang Bengkulu Diimbau Pindah ke Auning
Dalam artian lain, dana bagi hasil digunakan untuk meminimalisir ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Dana bagi hasil juga diperuntukkan sebagai upaya meningkatkan pemerataan dalam wilayah dan juga diharapkan dapat mengurangi dampak eksternalitas negatif akibat eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang berlebihan.
Terdapat dua jenis sumber DBH, yakni DBH yang berasal dari pendapatan pajak dan DBH yang berasal dari sumber daya alam. DBH Pajak terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau (CHT).
BACA JUGA:Rp 8 Miliar Untuk Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Seluma
Sementara itu, DBH yang berasal dari pendapatan SDA terdiri atas minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara (minerba), panas bumi, kehutanan dan perikanan.
Seperti yang diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler jalan sudah dipangkas senilai Rp34.374.156.000, Dana Alokasi Umum (DAU) pekerjaan umum senilai Rp36.608.461.000, DAK fisik bidang jalan tematik senilai Rp24.644.674.000, DAK bidang irigasi Rp2.742.472.000, dan DAK fisik bidang pangan akuatik senilai Rp9.876.000.000 seluruhnya habis dipangkas.
BACA JUGA:Mobil Ambulance Gratis Diserahkan Saat Safari Ramadhan
Terlepas dari itu Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto kepada wartawan menyampaikan pemerintah daerah masih menunggu PMK terkait dengan besaran DBH 2025 yang akan dipangkas.
"Setelah nanti DBH untuk tahun 2025 ditetapkan, barulah kami melaksanakan rasionalisasi anggaran yang ada di OPD," pungkasnya. (rwf)