PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Jasa dan Barang Mewah! Begini Cara Menghitung dan Dasar Hukumnya
Editor: Andri Irawan
|
Senin , 17 Feb 2025 - 09:12
cara menghitung PPN 12 persen-istimewa-freepik.com
DPP = 11/12 × Rp25.000.000 = Rp22.916.666
PPN = 12% × Rp22.916.666 = Rp2.750.000
Nilai ini tetap sama jika dihitung dengan tarif lama (11% × Rp25.000.000).
BACA JUGA:Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma
Demikian penjelasan mengenai PPN 2025, mulai dari dasar hukumnya hingga cara menghitungnya. Dengan memahami perubahan ini, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi kebijakan perpajakan yang berlaku. (**)