PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Jasa dan Barang Mewah! Begini Cara Menghitung dan Dasar Hukumnya
cara menghitung PPN 12 persen-istimewa-freepik.com
BACA JUGA:Dewan Minta Pajak Hiburan, Hotel, dan Restoran Harus Dimaksimalkan
3. Melindungi produsen kecil serta menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
Sebagai kompensasi atas kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun.
Stimulus ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah, rumah tangga berpenghasilan rendah, dan UMKM guna menjaga daya beli mereka.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Data Kebun Sawit Masyarakat, Benarkah Akan Dikenakan Pajak?
Cara Menghitung PPN 2025
PPN 12% dikenakan terutama pada barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor tertentu yang juga terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara itu, barang dan jasa nonmewah dikenakan tarif efektif 11%, yang dihitung dengan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yaitu:
- 11/12 dari nilai impor
- Harga jual barang/jasa
- Nilai penggantian
BACA JUGA:Pajak Penghasilan (PPh): Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Berikut rumus perhitungannya:
PPN Barang/Jasa Nonmewah = 12% × (11/12 × Harga Barang/Jasa)
Sebagai contoh, Wati membeli barang nonmewah seharga Rp25 juta. Berdasarkan perhitungan: