BPK Temukan Masalah Dalam LHP Pemprov Bengkulu, Salah Satunya Terkait SPAM Kobema

TERIMA: Plt Gubernur Bengkulu menerima LHP dari BPK RI Perwakilam Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," kata Toha. 

Sementara itu, Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengatakan, penyerahan LHP ini memiliki nilai penting bagi para pengguna anggaran, karena dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan.

BACA JUGA:Dana DAK Dipangkas Habis, Pemkab Seluma Hanya Andalkan Dana DBH

"LHP merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan aparatur pemerintah, khususnya di Provinsi Bengkulu, yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel," ujar Rosjonsyah.

Rosjontah juga memerintahkan kepada Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

"Tadi ada beberapa rekomendasi yang menjadi masukan, koreksi, serta upaya perbaikan agar kinerja ke depan lebih baik. Saya harapkan kepada pak Sekda segera tindaklanjuti," kata Rosjonsyah. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan