BPK Temukan Masalah Dalam LHP Pemprov Bengkulu, Salah Satunya Terkait SPAM Kobema

TERIMA: Plt Gubernur Bengkulu menerima LHP dari BPK RI Perwakilam Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Bentrok Nyaris Pecah, Nelayan Pasar Seluma Dapati 2 Kapal Trawl Pasang Jaring di Zona Tangkapan I

"Perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar," katanya. 

Temuan lainnya, pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma) belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.

Proses tender atas paket pekerjaan pmbangunan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Belum Terima Pengunduran Diri Kades dan Perangkat yang Lulus PPPK

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu antara lain, memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan,

Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.

BACA JUGA:Sekolah Kejuruan Diminta Berinovasi

Memerintahkan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kanker Serviks Gratis Di Bengkulu, Ini Jadwalnya

Lalu memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS. Serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah.

BACA JUGA:Tolak Outsourcing, Puluhan Security PT. SIL Protes

Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah dan memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan