Cara Mengurus BPKB Kendaraan yang Hilang, Mudah dan Tanpa Ribet, Jangan Lewat Calo!
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/a4945a624ef8414995506cf1fb677e6a.jpg)
Cara Mengurus BPKB Kendaraan yang Hilang!Mudah dan Terjangkau-Istimewa-IST, Dokumen
- Instansi Pemerintah: Surat keterangan kepemilikan BPKB yang ditandatangani pimpinan dan dicap instansi terkait.
4. Surat Pernyataan BPKB Hilang yang ditandatangani pemilik kendaraan di atas materai.
5. Bukti Pengumuman di Media Massa yang mengumumkan kehilangan harus dimuat di media cetak lokal, regional, atau nasional sebanyak dua kali dalam dua bulan.
6. Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan.
7. STNK Asli dan Fotokopi STNK
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Beasiswa! Per Tahun Rp12 Juta, Catat Syarat dan Cara Klaimnya
BACA JUGA:Pemkab Kaur Bakal Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2023-2024
8. Cek Fisik Kendaraan, bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Biaya Penerbitan BPKB Baru
Berikut adalah biaya resmi penerbitan ulang BPKB berdasarkan jenis kendaraan:
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
- Penerbitan baru: Rp 80.000
- Perubahan kepemilikan: Rp 80.000
BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Orang Tua Diimbau Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai peserta BPJS Kesehatan
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
- Penerbitan baru: Rp 100.000
- Perubahan kepemilikan: Rp 100.000
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda dapat langsung mengurusnya di kantor Samsat terdekat.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pengurusan BPKB hilang bisa berjalan lancar tanpa biaya tambahan yang tidak perlu. (**)