Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Data Kebun Sawit Masyarakat, Benarkah Akan Dikenakan Pajak?

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Ahmad Sukirman-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Proses pendataan kebun kelapa sawit milik masyarakat mulai dilakukan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan.
Namun sejumlah masyarakat atau pemilik kebun sawit masih belum mengetahui secara jelas tujuan pendataan tersebut.
BACA JUGA:Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Di Seluma Tahu 2025 Turin
Benarkah kebun sawit yang sudah terdata akan dikenakan pajak oleh pemerintah?
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Ahmad Sukirman menjelaskan, pendataan kebun sawit bertujuan untuk mengisi database perkebunan. Sebab selama ini, Bengkulu Selatan belum memiliki database tersebut.
“Pendataan kebun sawit ini untuk mengisi database perkebunan. Soalnya selama ini di daerah kita wilayah perkebunan itu baru sebatas petanya saja, sedangkan database yang jelas belum ada. Makanya dilakukan pendataan ini,” jelas Ahmad Sukirman.
Tujuan adanya database perkebunan, lanjut Ahmad Sukirman, adalah untuk mempermudah pemerintah membuat program dan kebijakan yang menyentuh sektor perkebunan. Seperti penyaluran bantuan pupuk, bibit, dan jenis bantuan lainnya.
BACA JUGA:Kuota LPG Bengkulu Tahun 2025 Naik, Ini Alokasi Untuk Kabupaten/Kota
“Kebun sawit yang sudah terdata akan diberikan surat tanda daftar budidaya (STDB) kelapa sawit. STDB ini akan berguna bagi petani sawit untuk memudahkan akses mendapat bantuan pemerintah,” terang Ahmad Sukirman.
Dikatakan Ahmad Sukirman, hingga awal tahun 2025 ini, sudah 4 ribu persil sertifikat lahan kebun sawit yang terdata oleh Dinas Pertanian.
Dalam melakukan pendataan, pihaknya menemui kendala karena respon masyarakat masih kurang, sebagian pemilik kebun masih ragu untuk memberikan data kebun sawit.
BACA JUGA:Sepeda Motor Kini Sudah Tak Bisa Seenaknya Isi Pertalite di SPBU Bengkulu Selatan, Wajib MyPertamina
“Kami memang menemui kendala dalam melakukan pendataan di lapangan. Beberapa masyarakat menolak memberikan foto kopi sertifikat kebun dengan alasan takut disalahgunakan oleh kami,” ungkap Ahmad Sukirman.
Menyikapi hal itu, Ahmad Sukirman mengaku terus memberi pemahaman kepada masyarakat dengan menggandeng pihak perbankan. Tujuannya untuk menjelaskan apakah bisa sertifikat dijadikan agunan tanpa seizin pemilik yang sah, tentu itu tidak bisa.