Disperkim Bengkulu Selatan Terapkan Mekanisme Pembahasan Intensif, Tampung Aspirasi Masyarakat
![](https://radarselatan.bacakoran.co/upload/86432f90c8f3c3c5b8702292b4d6c1c9.jpg)
TAMPUNG: Sekretaris Disperkim Bengkulu Selatan Yulizar Erwis, M.Si menampung aspirasi masyarakat melalui Musrenbang RKPD Kecamatan Bunga Mas-Wawan Suryadi-RadarSelatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pihak Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disprkim) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ikut menghadiri kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Bunga Mas yang diwakili langsung Sekretaris Disperkim BS, Yulizar Erwis M.Si dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Kecamatan Bunga Mas Tahun 2025.
Upaya ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat yang dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme pembahasan intensif (Desk).
"Untuk melakukan kesepakatan dan klarifikasi usulan kerja kegiatan pembangunan diusulkan langsung oleh kepala desa. Maka kami, Disperkim menggunakan mekanisme pembahasan intensif," ujar Yulizar.
BACA JUGA:150 Vial Vaksin Anti Rabies Tiba di Kaur
BACA JUGA:7 Kampus Terbaik dan Terfavorit di Sumatera, Ini Daftarnya
Dikatakan Yulizar, Disperkim Bengkulu Selatan menerapkan mekanisme pembahasan intensif dalam menampung aspirasi masyarakat ini, agar lebih mudah dipahami, dicatat, diingat dan direlisasikan.
"Ya, kami Disperkim dapat menampung aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan. Musrenbang merupakan forum diskusi tahunan untuk membahas dan menyepakati rencana pembangunan," terang Yulizar.
BACA JUGA:5 Provinsi Paling Makmur di Sumatera, Bengkulu dan Lampung Tak Masuk, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Uang Koin Emas Asli Indonesia yang Diburu Kolektor, Harganya Setara Sepeda Motor, Anda Punya?
Musrenbang kecamatan bertujuan untuk membahas usulan rencana kegiatan pembangunan lintas desa, menyepakati program dan kegiatan kecamatan, menentukan rekomendasi kebijakan untuk mendukung program dan kegiatan tahun anggaran berikutnya, Musrenbang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
BACA JUGA:Siapakah Artis Indonesia Terkaya Tahun 2025? Ini Daftarnya, Nomor 1 Bukan Rafi Ahmad
BACA JUGA:5 Komponen Ini Terancam Ketika Mobil Sering Melintasi Jalan Rusak
Ia mengatakan Musrenbang ini dilaksanakaan juga sebagai wadah silaturahmi antara pemerintah kabupaten dan desa.
Pada musrenbang ini, para kepala desa bisa menyampaikan aspirasi pembangunan skala prioritas disetiap desa kepada Bupati, Anggota DPRD serta dinas instansi terkait termasuk Disperkim BS.
BACA JUGA:2 Teknik Mengempukkan Daging dengan Baking Soda! Emak-emak Wajib Tahu Agar Aman
"Setiap Musrenbang tingkat kecamatan jelas banyak menyampaikan harapan untuk pembangunan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan prasaran pemukiman penduduk yang kami bidangi. Infrastruktur memang penting, Namun hal ini juga mesti seimbang dengan hal pemberdayaan dan kesejahteraan sosial masyarakat," pungkasnya.
(one)