Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya

Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

8. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp3 ribu – Rp163 ribu

BACA JUGA:Opsen Pajak, Mitsubishi Akan Menyesuaikan Harga Mulai Februari 2025

Selain biaya di atas, pemilik kendaraan juga perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Besarnya PKB bervariasi tergantung jenis dan merek kendaraan.

Setelah semua biaya dibayarkan, kepemilikan kendaraan secara resmi berpindah kepada pemohon. Selanjutnya, pembayaran PKB tahunan menjadi tanggung jawab pemilik baru.

Demikian informasi mengenai biaya balik nama motor beserta syarat dan prosedurnya. Kendaraan bermotor tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi, tetapi juga merupakan aset berharga dengan nilai jual yang cukup tinggi. (**)

Tag
Share