Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya
Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
5. Surat kuasa jika pemilik baru diwakilkan oleh orang lain
6. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
7. Materai Rp10 ribu
8. Biaya administrasi
BACA JUGA:Cara Melapor Pajak SPT Tahunan dan Pendaftaran NPWP Online 2025
Prosedur Balik Nama Motor
Berikut langkah-langkah balik nama motor yang harus diikuti:
1. Kunjungi Kantor Samsat Sesuai Domisili
Pemohon harus mendatangi kantor Samsat sesuai alamat di KTP. Jika berbeda domisili, pemilik lama harus mencabut berkas kendaraan terlebih dahulu di Samsat asal.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan
BACA JUGA:Isunya Provinsi Bengkulu Akan Kembali Gelar Pemutihan Pajak? Ini Penjelasannya
Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan serahkan kepada petugas Samsat. Pastikan dokumen asli dan fotokopi disusun rapi dalam map.
3. Pengecekan Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, termasuk pencatatan nomor mesin dan nomor rangka. Hasil pengecekan ini menjadi syarat utama dalam proses balik nama.
4. Pengisian Formulir