Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya
Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Tips Bebas Denda 30 Hari Setelah Jatuh Tempo Pajak Kendaraan
Pemohon harus mengisi formulir balik nama dengan data yang benar dan lengkap. Setelah menyerahkan formulir, pemohon akan menunggu panggilan untuk tahap berikutnya.
5. Pembayaran Biaya Balik Nama
Setelah seluruh proses selesai, pemohon harus membayar biaya penerbitan BPKB dan STNK baru. Pemohon akan menerima tanda terima yang nantinya digunakan untuk mengambil dokumen baru sesuai jadwal yang ditentukan.
Rincian Biaya Balik Nama Motor
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan di Kaur Melebihi Target
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya balik nama motor:
1. Biaya administrasi: Rp35 ribu – Rp100 ribu
2. Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu
3. Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu
4. Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp225 ribu
BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Daerah, Opsen Pajak Tidak Menambah Beban Wajib Pajak!
5. Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375 ribu
6. Penerbitan TNKB (plat nomor) baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp60 ribu
7. Penerbitan TNKB (plat nomor) baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100 ribu