Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya

Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Radarselatan.bacakoran.co - Melakukan balik nama kendaraan bermotor membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui rincian biaya balik nama motor agar dapat mempersiapkan dana yang diperlukan sejak awal.

Secara sederhana, balik nama motor adalah proses perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Manfaatkan Sistem Pembayaran Pajak Secara Online

Proses ini memerlukan dokumen tertentu, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebelum mengetahui biaya yang harus dikeluarkan, pahami terlebih dahulu syarat serta prosedur balik nama motor berikut ini.

Syarat Balik Nama Motor

BACA JUGA:Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma

Proses balik nama motor dilakukan di kantor Samsat atau Dinas Perhubungan setempat dan dapat dilakukan kapan saja. Namun, jika masih dalam satu wilayah, sebaiknya proses ini dilakukan sebelum masa berlaku dokumen tersisa kurang dari 15 hari.

Biasanya, balik nama dilakukan setelah pembelian motor bekas. Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat Jual Beli (SJB) atau kwitansi pembayaran

BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online, Cek Biayanya

3. STNK asli dan fotokopinya

4. BPKB asli dan fotokopinya

Tag
Share