Pengecer Tetap Bisa Jualan Gas 3 Kg, Skemanya Jadi Sub Pangkalan
Ilustrasi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Setelah sempat dilarang, pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong atau pengecer untuk terus menjual elpiji 3 kilogram, dengan syarat menjadi Sub pangkalan resmi PT Pertamina.
Pengecer bisa mengurus izin tersebut ke Pertamina dan terdaftar serta mendaftar dalam aplikasi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Jamin Ketersediaan Sembako Jelang Ramadhan
Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Kelistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari mengatakan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar gas melon tetap bisa dijual para pengecer.
"Pengecer bisa berkomunikasi dengan Pertamina, dan mendaftar menjadi sub pangkalan. Mereka juga terdaftar di aplikasi dan melaporkan berapa yang terjual serta harganya," kata Rozani, Rabu (5/2).
Rozani mengatakan, sejauh ini kuota gas melon untuk tiap Sub Pangkalan, belum bisa diketahui secara pasti. Apalagi sampai sekarang ini, pihaknya belum menerima kuota gas melon untuk Bengkulu.
BACA JUGA:Rifai-Yevri dan KPU Bengkulu Selatan Siap “Adu Kuat” di Mahkamah Konstitusi
"Kita sebenarnya sudah berkoordinasi, baik dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan dirjen terkait di Kementerian ESDM. Namun kuota gas melon untuk Bengkulu belum kita terima," kata Rozani.
Diakuinya, saat ini di sejumlah daerah mengeluhkan adanya ketersediaan tabung gas elpiji bersubsidi tersebut. Diduga, penyebabnya karena pengecer tidak boleh lagi menjual gas melon.
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK
"Memang setelah kebijakan itu keluar, menimbulkan panic buying. makanya akhirnya keluar instruksi dari pak presiden agar pengecer bisa lagi menjual tabung gas subsidi," demikian Rozani. (cia)