Rifai-Yevri dan KPU Bengkulu Selatan Siap “Adu Kuat” di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan untuk dilanjutkan ke pembuktian-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini artinya pasangan Rifai-Yevri selaku penggugat akan “adu kuat” dengan KPU Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi.
Hakim Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan sela yang mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) nomor 3, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto untuk dilanjutkan ke pembuktian.
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK
Kedua belah pihak akan saling adu pembuktian di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman SH menegaskan, pihaknya sangat siap menghadapi proses sidang pembuktian. Semua berkas yang dibutuhkan telah disiapkan, total ada 52 alat bukti yang telah diserahkan ke hakim MK.
BACA JUGA:Penyegel Kantor Desa Dusun Baru Segera Disidang
“Kami memang sudah menyiapkan sejak awal untuk persidangan pembuktian ini. Semua berkas telah disiapkan, mulai dari alat bukti hingga saksi-saksi. Total ada 52 alat bukti, dan empat saksi yang kami siapkan,” kata Edi Rusman.
Adapun alat bukti yang disiapkan diantaranya SK masa jabatan Gusnan Mulyadi yang terkait dengan periodeisasi, bukti laporan ke Bawaslu, dan sejumlah dokumen lain yang terkait dengan permohonan mereka.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Kaur Kembali Lanjutkan Program WiFi Gratis
“Dari 52 alat bukti yang disiapkan, semuanya sudah lengkap, dan telah kami serahkan ke hakim MK. Dalam proses persidangan nanti, tentunya kami akan kami buka semua sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Edi Rusman.
Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan pihaknya siap menghadapi proses sengketa di Mahkamah Konstitusi untuk pembuktian. Pihaknya telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Status Pengusutan Masih Menggantung
“Kami akan menyiapkan saksi untuk menghadapi agenda sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” kata Erina.
Untuk diketahui, putusan sela permohonan sengketa pilkada Bengkulu Selatan dibacakan hakim MK pada Selasa, 4 Februari 2025 malam.