Pilih Rumah Subsidi dan Non Subsidi? Ketahui Perbedaan, Syarat dan Pembiayaannya

Pilih Rumah Subsidi dan Non Subsidi? Ketahui Perbedaan, Syarat dan Pembiayaannya-istimewa-freepik.com

- Fotokopi KTP, KK, dan surat nikah atau cerai.

- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

- Surat keputusan pegawai tetap atau surat keterangan kerja.

BACA JUGA:Usaha Kopi Sembilan 8 di Kaur Mendapat Perhatian Bank Indonesia

- Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi wirausaha.

- Surat Keterangan Domisili.

- Laporan keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.

- Fotokopi NPWP dan rekening koran 3 bulan terakhir.

- Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi.

Skema Pembiayaan Perumahan Subsidi

BACA JUGA:Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Harga Murah, Cocok Untuk Mobil Operasional Usaha

Terdapat beberapa skema pembiayaan yang tersedia dalam program perumahan subsidi, yaitu:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

Program ini memberikan subsidi KPR kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Syaratnya, pemohon harus memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta (rumah tapak) atau Rp7 juta (rumah susun). Penerima FLPP wajib tinggal di rumah tersebut dan tidak boleh menyewakan atau menjualnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan