Pilih Rumah Subsidi dan Non Subsidi? Ketahui Perbedaan, Syarat dan Pembiayaannya

Pilih Rumah Subsidi dan Non Subsidi? Ketahui Perbedaan, Syarat dan Pembiayaannya-istimewa-freepik.com

BACA JUGA:9 Ide Usaha Modal Minim, Cuma Rp 300 Ribu Saja

2. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Skema ini memberikan subsidi bagi pemohon yang memiliki tabungan. Bantuan ini mencakup sebagian uang muka pembelian rumah atau pembangunan rumah swadaya dengan subsidi 20%-50% dari nilai rumah, sementara pemohon wajib menyediakan minimal 5% dari total harga rumah.

3. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

SBUM ditujukan untuk membantu pembayaran uang muka rumah subsidi. Penerima FLPP secara otomatis mendapatkan SBUM dengan nominal Rp4 juta sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

BACA JUGA:Peluang Usaha Integritas Sapi Sawit, Tak Perlu Modal Pakan, Sapi Lebih Sehat, DIjamin Untung

Demikian perbedaan rumah subsidi dan non subsidi, serta syarat dan skema pembiayaannya. Dengan program ini, masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah memiliki hunian sendiri.

Untuk itu, persiapkan dana dan dokumen yang dibutuhkan agar bisa mendapatkan rumah impian lebih cepat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan