DPMD Seluma Masih Data Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK

Kepala DPMD Seluma Nopetri Elmanto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan Jadi terkait persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena KemenPAN- RB saja memperbolehkan. Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi ya diperbolehkan," ujarnya

BACA JUGA:Jelang Putusan MK, Begini Respon Gusnan dan Rifai

Maka dari itu, untuk yang bersangkutan  diminta untuk segera membuat surat pengunduran diri. "Jadi silahkan yang bersangkutan segera membuat surat pengunduran diri," pungkasnya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan