DPMD Seluma Masih Data Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK
Editor: Suswadi AK
|
Senin , 03 Feb 2025 - 19:27

Kepala DPMD Seluma Nopetri Elmanto-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan Jadi terkait persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena KemenPAN- RB saja memperbolehkan. Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi ya diperbolehkan," ujarnya
BACA JUGA:Jelang Putusan MK, Begini Respon Gusnan dan Rifai
Maka dari itu, untuk yang bersangkutan diminta untuk segera membuat surat pengunduran diri. "Jadi silahkan yang bersangkutan segera membuat surat pengunduran diri," pungkasnya. (rwf)