Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma

Kabid Pendataan Bapenda Seluma Rudi Hartono-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Jadwal Presiden Padat, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda

Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan