Bengkulu Selatan Darurat Samcodin dan Miras, Satpol PP Harus Berani Tegakan Perda
Waka II DPRD Bengkulu Selatan Dodi Martian, S.Hut, MM.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kabupaten Bengkulu Selatan darurat penyalahgunaan pil samcodin dan juga konsumsi minuman keras (miras). Satpol PP selaku aparat penegak perda diharapkan lebih berani dalam menegakan aturan.
“Kenakalan remaja di daerha kita (Bengkulu Selatan) ini sudah sangat-sangat memprihatinkan. Di sel tahanan polisi itu hampir anak-anak remaja semua isinya.
BACA JUGA:Bengkulu Kekurangan Pengawas K3, Baru Ada 24 Personel
BACA JUGA:Bujang Cabul Asal Masat Masih Diamankan Polisi
Mereka terlibat tindak pidana karena pengaruh pil samcodin, tuak, dan juga miras,” kata Waka II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian, S.Hut, MM.
Dikatakan Dodi, jika penyalahgunaan pil samcodin dan peredaran miras tidak segera diberantas.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Gunakan Mobil Dinas Lama, Pengadaan Menyesuaikan Kondisi
BACA JUGA:Sidak ke Kantor Bapenda Bengkulu Selatan, Komisi I Harapkan Hal Ini
Maka jumlah anak remaja yang terlibat kasus kriminal akan terus bertambah. Atas kondisi itu, Pemda tidak boleh memadang sepele persoalan ini.
“Kalau hal ini dibiarkan, Pemda hanya diam saja. Besar kemungkinan akan semakin banyak anak-anak muda yang menjadi korban, mereka menjadi pelaku kriminal dan masuk penjara,” ujar Dodi.
BACA JUGA:Agen dan Pangkalan Diingatkan Jual LPG Subsidi Sesuai Aturan
BACA JUGA:Dicekoki Pil Samcodin dan Miras, Pelajar SMP di Kaur Diperkosa Teman Prianya
Seharusnya, lanjut Dodi tidak ada ruang peredaran pil samcodin atau sejenisnya, dan juga miras di Bumi Sekundang Setungguan. Sebab sudah ada Perda yang mengatur tentang larangan tersebut.
“Kita sudah ada perda tentang larangan miras, perda larangan prostitusi, dan ada perda soal trantibum. Kalau perda itu ditegakan secara efektif, tentu tidak ada ruang peredaran obat atau minuman yang mengancam para generasi muda di daerah kita ini,” tegas Dodi.