Dicekoki Pil Samcodin dan Miras, Pelajar SMP di Kaur Diperkosa Teman Prianya
KETERANGAN: Kasat Reskrim Polres Kaur memberikan keterangan kepada awak media-julianto-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Tahun Ini Alokasi Dana Banpol di Kabupaten Seluma Naik
BACA JUGA:Iuran BPJS Belum Dibayarkan, Pemkab Seluma Dahulukan Bayar TPP
Nah, di lokasi itulah tersangka dengan bejatnya melakukan dugaan pemerkosaan kepada korban yang sudah terpengaruh sensasi mabuk akibat menenggak Pil Samcodin dan Miras.
Setelah diperkosa, korban baru dipulangkan ke rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Pulang dinihari jelas membuat orang tua korban tidak senang sehingga menginterogasi sang anak. Saat itulah korban mengakui jika dirinya diajak jalan-jalan oleh tersangka dan diperkosa.
BACA JUGA:Kejari Seluma Segera Ground Breaking Pembangunan Kantor Kejari
BACA JUGA:Stok Bantuan Untuk Korban Kebakaran Selalu Tersedia
Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur. Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
“Tersangka dengan korban ini memang mereka saling kenal. Untuk tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (jul)