Lagi, Kadis Sosial Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Tak Pasung Pasien ODGJ

Ilustrasi pasung-istimewa-google

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si kembali mengingatkan masyarakat Bengkulu Selatan agar tidak memasung anggota keluarganya yang menjadi pasien orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Hal ini disampaikan langsung Efredy agar tidak memperparah tingkat frustasi hingga tekanan batin oleh pasien bersangkutan.
Jika hal tersebut berlangsung lama, bukan tidak mungkin akan berpengaruh terhadap system saraf dan merusak imun tubuh ODGJ.

BACA JUGA:Rumah Sakit Harus Penuhi Standar Pelayanan

BACA JUGA:Identifikasi Keberadaan Ribuan Masyarakat Miskin Bengkulu Selatan

“Kalau ada keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan, segera lapor kami. Terus, jangan sesekali memasung ODGJ, sebab orang seperti ini butuh pendampingan,” jelas Efredy.
Lanjutnya, dalam riwayat penanganan ODGJ di Kabupaten Bengkulu Selatan beberapa tahun lalu.
Ternyata masih saja ditemukan ODGJ yang dikurung di dalam rumah atau ruangan, kendati tidak dipasung namun ini tetap saja membatasi pasien ODGJ dalam kegiatan sehari-harinya.

BACA JUGA:Fasilitas Tempat Wisata Jangan Biarkan Terbengkalai

BACA JUGA:BPBD Peringatkan Pengunjung Tak Mandi di Pantai Pasar Bawah

“Jadi pasung itu tidak harus diikat, ketika orang tersebut dikurung dalam rumah itu sudah termasuk pemasungan dan menurut undang-undang tidak boleh ada lagi pemasungan,” kata Efredy.
Pihaknya, kata Efredy. sudah berkoordinasi dengan Dinkes Bengkulu Selatan terkait dengan tindak pemasungan ODGJ.
Hal ini ini karena ada beberapa kasus pasung itu patuh makan obat, tetapi keluarganya tidak mau menjaga yang bersangkutan sehingga agar tidak repot dikurung di dalam rumah.

BACA JUGA:Yahya Zaini Ditunjuk Gantikan Posisi Rohidin, Gelar Musda Secepatnya

BACA JUGA:2025 Daihatsu Feroza Hadirkan Pembaruan! Kompak, Tangguh, dan Serba Guna

Menurut dia, untuk membantu agar kondisi pasien ODGJ yang dipasung atau dikurung ini bisa lebih baik, petugas penangungjawab program kesehatan jiwa harus diberikan akses penuh untuk penanganan lebih lanjut terhadap pasien. Termasuk untuk upaya penanganan hingga ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

BACA JUGA:Waspadai! Makanan yang Dapat Merusak Otak, Bisa Membuat Sering Lupa

BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 bagi Honorer Lulus Tahap 1 Telah Ditetapkan, Lakukan Ini Agar Dapat NIP

“Nanti melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) kami akan intens melakukan pemantauan di lapangan. Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak lagi terjadi, terutama pemasungan menahun,” demikian Efredy.

(rzn)

Tag
Share