Apa Itu Asuransi TLO? Simak Perbedaannya dengan All Risk

Perbedaannya dengan Asuransi All Risk dan TLO -istimewa-freepik.com

Radarselatan.bacakoran.co - Memiliki mobil bukan hanya soal kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar. Mobil adalah aset berharga yang harus dilindungi dari berbagai risiko, seperti kerusakan parah akibat kecelakaan atau kehilangan karena pencurian. 

Salah satu cara efektif untuk melindunginya adalah dengan memilih asuransi kendaraan yang sesuai.

BACA JUGA:Jasa Raharja Bayarkan Klaim Asuransi Rp17 Miliar

Dalam asuransi kendaraan, ada dua jenis utama yakni asuransi TLO atau Total Loss Only dan asuransi all risk (komprehensif). 

Dalam artikel ini akan membahas secara lengkap tentang asuransi TLO, mulai dari pengertiannya menurut PSAKBI atau Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, perbedaannya dengan asuransi all risk, hingga tips agar klaim Anda tidak ditolak. 

BACA JUGA:Partai Perindo Berikan Asuransi Kecelakaan untuk Masyarakat

Apa Itu Asuransi TLO?

Berdasarkan PSAKBI, asuransi TLO (Total Loss Only) adalah perlindungan yang diberikan untuk:

1. Kerusakan total kendaraan yang biayanya lebih dari 75% dari nilai kendaraan.

2. Kehilangan kendaraan akibat pencurian atau perampasan.

BACA JUGA:Suzuki Banting Harga, Luncurkan Skutik Retro Harga 15 Jutaan, Cocok Untuk Kendaraan Harian

Asuransi ini hanya mencakup kerusakan berat atau kehilangan total. Misalnya, jika biaya perbaikan mobil Anda mencapai Rp150 juta, sementara nilai mobil Rp200 juta, maka kerusakan ini memenuhi syarat klaim TLO karena melebihi 75%.

Namun, asuransi TLO tidak mencakup kerusakan kecil, seperti goresan, bemper penyok, atau spion patah. Untuk kerusakan ringan, Anda perlu menanggung biaya perbaikan sendiri.

BACA JUGA:Daihatsu Gran Max PU 2025 Terbaru, Mobil Tangguh Cocok Untuk Kendaraan Operasional Niaga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan