Ingin Memulai Bisnis? Pahami Dulu Perbedaan UKM dan UMKM!

Perbedaan UKM dan UMKM-istimewa-freepik.com

Radarselatan.bacakoran.co - Apa sebenarnya perbedaan UKM dan UMKM? Kamu bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 yang membahas tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memahaminya.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha dengan kriteria aset maksimal Rp300 juta dan omzet hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Agar Usahanya Maju, Bupati Bengkulu Selatan Sarankan UMKM Pelajari Promosi Online

Sementara itu, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lebih merujuk pada usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dikelola oleh perorangan atau badan usaha non-anak perusahaan, dengan kriteria aset maksimal Rp50 juta dan omzet di bawah Rp200 juta.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjabaran perbedaan antara UKM dan UMKM.

Perbedaan UKM dan UMKM Berdasarkan Modal

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Plafon Rp 20–Rp50 Juta untuk UMKM Tanpa Agunan

Perbedaan paling mencolok antara UKM dan UMKM terletak pada modal usaha yang dibutuhkan. Jika kamu ingin mendirikan UKM, modal minimal yang harus disiapkan adalah Rp50 juta.

Sebaliknya, untuk mendirikan UMKM, kamu membutuhkan modal hingga Rp300 juta, yang sering kali bisa diperoleh dari bantuan pemerintah.

BACA JUGA:KUR BRI 2025 Plafon Rp 85 Juta untuk UMKM, Bunga Hanya 0,5% Per Bulan, Cek Simulasi Angsurannya

UKM cenderung identik dengan usaha kecil berbasis rumah tangga yang dampaknya terhadap perekonomian dianggap lebih terbatas.

Namun, UKM tetap memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jika dikembangkan dengan baik.

Omzet Hasil Penjualan

BACA JUGA:Pemerintah Siap Berikan Rp20 Triliun Dana Pinjaman untuk UMKM dan Pekerja Migran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan