Berantas Judi, Polres Bengkulu Selatan Turun Langsung ke Masyarakat
IMBAU: Anggota Polres Bengkulu Selatan turun ke masyarakat untuk menyampaikan imbauan larangan berjudi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Untuk memberantas permainan judi online dan judi konvesional yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Polres Bengkulu Selatan turun langsung ke lapangan. Anggota Polri menyambangi masyarakat secara tatap muka untuk menyampaikan larangan bermain judi.
BACA JUGA:Paket Pelatihan Berbasis Kompetensi BLK Turun 55 Persen
“Para Bhabinkamtibmas diarahkan untuk turun langsung ke masyarakat dalam memberantas judi online dan judi konvesional.
Dengan cara ini, diharapkan pesan terkait larangan bermain judi bisa tersampaikan secara jelas dan mendalam kepada masyarakat,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Binmas, AKP Kusyadi, S.H, M.Si.
BACA JUGA:Wow! Bengkulu Selatan Hasilkan 16,5 Ribu Ton Jagung Per Tahun
Dikatakan Kusyadi, permain judi online ataupun judi konvensional memang banyak dikeluhkan masyarakat.
Sebab dampak kecanduan berjudi memberi dampak negatif. Seperti melakukan tindak kriminal, penelantaran keluarga, bahkan ada beberapa kasus berujung kematian.
BACA JUGA:Dua Mobil dan Dua Motor Serta Warung Manisan Di Bengkulu Selatan Terbakar
“Judi memang sangat meresahkan dan memberi dampak buruk bagi pelakunya. Makanya kami imbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi online ataupun konvensional. Sebab hal itu akan membawa mudharat,” ujar Kusyadi.
Kepolisian siap menindak tegas apabila ada masyarakat yang masih nekat bermain judi. Sebab judi merupakan tindakan pidana yang dilarang secara hukum. Pelaku judi bisa dijerumuskan ke penjara apabila terbukti melakukan hal tersebut.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Di Kaur, Setelah Dibunuh Korban Langsung Disetubuhi
“Kalau masyarakat mengetahui lokasi perjudian, sampaikan informasi itu ke polisi. Kami siap menindaklanjuti informasi itu. Semua perjudian akan diberantas dan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tukasnya. (yoh)