Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025

Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025-istimewa-

Radarselatan.bacakoran.co - Mulai akhir Januari 2025, Polri akan secara resmi menghapuskan tilang manual sebagai bagian dari langkah untuk meningkatkan profesionalitas serta memperbaiki citra kepolisian. 

Kebijakan ini juga bertujuan mengurangi potensi pungutan liar (pungli) melalui penghapusan interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

BACA JUGA:Jangan Tetap Acuhkan Keselamatan, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Berulang Kali

Sistem Baru: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Sebagai pengganti, Polri akan sepenuhnya menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. ETLE Statis

- Menggunakan kamera CCTV di lokasi strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Lebih Sekali

- Surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terekam.

- Jika pelanggar mengabaikan surat tilang, STNK akan diblokir sebagai sanksi.

2. ETLE Mobile

- Penindakan dilakukan oleh petugas menggunakan kamera yang dipasang di kendaraan dinas atau perangkat elektronik yang telah diverifikasi.

BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali

- Sistem ini efektif untuk pelanggaran yang tidak dapat ditangani oleh ETLE Statis, seperti melawan arus atau parkir sembarangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan