Tak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Pengendara Bisa Ditilang Berkali-kali

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Informasi bagi masyarakat, khususnya yang membawa kendaraan di jalan raya. Jika tidak patuh aturan lalu lintas mak siap-siap kena tilang polisi. Dan jika tetap ngeyel meski sudah kena tilang, maka bisa ditilang berkali-kali.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi Putra mengatakan, tilang berkali-kali dapat dilakukan pada penerapan tilang elektronik atau ETLE. Sebab pengendara yang kena tilang ETLE banyak yang tidak tahu.

BACA JUGA:4159 Pelanggan PLN di Bengkulu Selatan Kembali Menunggak Pembayaran

“Khusus ETLE, bisa saja pengendara kena tilang berulang kalau terus melakukan pelanggaran. Soalnya beberapa pengendara yang kena tilang ETLE ini banyak yang baru sadar kena tilang saat akan membayar pajak,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA:Bekuk Bandar Narkoba, Polres Kaur Selamatkan Ratusan Remaja

Jika kena tilang berulang, maka denda yang wajib dibayar juga bisa berlipat-lipat. Sebab pemberlakuan denda sesuai dengan jenis pelanggaran dan jumlah berapa kali ditilang. Misalnya ada pengendara motor yang kena ETLE tidak memakai helm, kemudian melanggar lagi melawan arus, dan melakukan pelanggaran lainnya.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Sebabkan Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

“Kalau tilangnya berulang, denda yang wajib dibayar juga sesuai dengan jenis pelanggaran dan jumlah berapa kali ditilang,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4.773 benur Diamankan, Dua Tersangka Ditahan

Atas dasar itulah, Kasat Lantas mengimbau bagi pengendara yang telah menerima surat ETLE agar segera membayar denda tersebut, tidak mesti menunggu ada terbentur dengan urusan yang diperlukan, seperti saat akan bayar pajak. Dan lebih baik lagi, agar tidak kena tilang selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan