Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025
Tilang Manual Dihapus, Polri Terapkan Sistem ETLE Mulai 2025-istimewa-
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menegaskan, penggunaan teknologi ETLE ini mengacu pada Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 23 PP Nomor 80 Tahun 2012, yang mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dengan peralatan elektronik.
BACA JUGA:250 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Zebra, Didominasi Pelajar
Tantangan dalam Implementasi ETLE
Meskipun sistem ETLE menawarkan efisiensi, penerapannya menghadapi tantangan, salah satunya keterbatasan anggaran.
Kombes Latif menyebutkan bahwa Polri hanya mampu mengirim sekitar 600.000 surat tilang per tahun dengan anggaran Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Operasi Zebra Berakhir, Polres Bengkulu Selatan Tilang 750 Pengendara
Untuk mengatasi hal ini, Polda Metro Jaya akan memperkenalkan sistem Cakra Presisi, di mana pelanggar akan menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp secara real-time.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efektivitas.
Manfaat Sistem ETLE bagi Masyarakat
Transformasi ke sistem tilang elektronik tidak hanya mengurangi potensi pungli, tetapi juga menciptakan pelayanan kepolisian yang lebih humanis.
BACA JUGA:TEGAS! Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Tilang Ratusan Pengendara Bandel
Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas tetap dapat ditindak tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas. (**)