Jangan Mudah Percaya, Waspadai Kejahatan di Media Sosial
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK mengimbau, masyarakat agar waspada terhadap kejahatan di media sosial. Sebab banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan media sosial untuk mencari korban.
“Hati-hati menggunakan media sosial. Soalnya akun media sosial seperti facebook, WhatsApp, instagram dan yang lainnya sering dijadikan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi. Sudah sering masyarakat menjadi korban kejahatan di media sosial,” imbau Kapolres.
BACA JUGA:Proaktif Pantau Stunting di Wilayah Masing-masing
Kejahatan yang dilakukan di media sosial beragam, namun yang paling banyak adalah penipuan, pemerasan dan pelecehan.
Kejadian penipuan misalnya, pelaku memakai akun media sosial menghubungi calon korban dengan mengiming-imingi hadiah, penawaran produk, atau program promo.
BACA JUGA:Peluang Usaha Pertanian Yang Snagat Menggiurkan, Tanam Sekali, Panen Setiap Hari, Hasil Jutaan
Kemudian korban diminta mengirimkan uang untuk biaya tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku enghilang tanpa jejak.
“Kami sering menerima laporan korban penipuan di media sosial. Bahkan kerugian yang dialami rerata jutaan rupiah. Hal itu membuktikan masyarakat masih mudah tergiur dengan iming-iming pelaku. Makanya harus waspada, jangan mudah percaya dengan yang di dunia maya, di dunia nyata saja banyak yang menipu,” imbaunya.
BACA JUGA:Suzuki Banting Harga, Luncurkan Skutik Retro Harga 15 Jutaan, Cocok Untuk Kendaraan Harian
BACA JUGA:Pantai Puruih, Objek Wisata Menakjubkan di Padang, Tempat Favorit Melihat Sunset
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan memanfaatkan media sosial untuk menjelekan orang lain, menyebarkan aib, menyebarkan berita bohong atau postingan yang negatif lainnya.
BACA JUGA:Daihatsu Meluncurkan Mobil Baru Harga Murah, Cocok Untuk Mobil Operasional Usaha
Penggunaan media sosial telah diatur dalam Undang-Undang ITE, jika ada pihak yang tidak senang dengan postingan atau unggahan, pelaku penyebar bisa dijerat pidana.
(yoh)