Korupsi Dana Desa Mantan Kades Gunung Kaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Kaur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Penanganan Stunting Secara Komprehensif, Perlu Sinergi Bersama

Seperti diketahui,  hasil pemeriksaan penyidikan pada kasus dugaan korupsi dari pengelolaan anggaran dana desa Gunung kaya tahun 2022 hingga 2023 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp611 juta.

Kerugian negara tersebut bersumber dari beberapa item kegiatan yang diduga fiktif yakni, pembangunan talut, box cover, penyertaan modal BUMDes serta pengadaan printer. Selain itu, gaji perangkat desa juga ada yang tidak dibayarkan. Pencairan dana desa diduga dipakai oleh kades untuk bermain judi Online. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan