Tak Lagi Duduki Jabatan Fungsional, Sertifikasi Guru Bakal Dicabut

Plh. Kadisdikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Para penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan amanah untuk mencerdaskan anak bangsa agar memperhatikan beberapa aturan agar tunjangan tersebut selalu bisa diterima.

Pasalnya tunjangan jutaan rupiah yang mereka raih setiap bulan bisa saja dicabut seketika atau dihentikan pemerintah secara permanen apabila melakukan pelanggaran atau tak lagi memenuhi kriteria.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Tiga Pejabat Polres Seluma

Salah satu poin yang dijelaskan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yakni  guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN juga akan dihentikan statusnya sebagai penerima sertifikasi.

BACA JUGA:Musim Penghujan, Waspada Penyakit DBD

Dikatakan Plh. Kadisdikbud BS Lusi Wijaya, M.Pd bahwa dalam penjelasan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), dijelaskan juga bahwa penerima TPG wajib memenuhi kewajiban 24 jam mengajar. Selain itu, guru sertifikasi tidak boleh melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan.

BACA JUGA:Dorong Pembentukan Kampung Al-Quran, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Intens Bina PAI

“Seyoganya sertifikai guru adalah untuk guru yang memang masih memegang jabatan fungsional. Kalau misal pindah ke structural atau bukan lagi guru, maka TPG harus dilepas. Mau tak mau karena itu aturan,” ujar Lusi.

BACA JUGA:Kadisdikbud Bengkulu Selatan Minta Siswa Tak Agungkan Budaya Luar

Lanjut Lusi, ketentuan lain yang dapat menghentikan pencairan TPG yakni guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, guru yang mendapat tugas belajar juga akan terhenti sertifikasinya. 

"Jadi guru penerima TPG itu harus paham betul aturan. Sebab sering kali ada yang salah kaprah terkait penerimaan TPG. Bahkan ada yang menganggap TPG sebagai tunjangan seumur hidup, itu salah,” beber Lusi.

BACA JUGA:Masih Banyak Desa Tidak Miliki PAUD, Ini Langkah Strategis Yang Disiapkan Pemerintah

Oleh karena itu, kata Lusi, perlu sekali  para guru untuk memahami alasan-alasan tersebut guna menghindari harapan palsu dan mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada.

Jika nanti terjadi pelanggaran poin pencairan sertifikasi yang ditentukan, tentu akan menimbulkan kerugian bagi guru itu sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan