Pencairan KJP Plus dan KJMU Mulai Januari 2025! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Pencairan KJP Plus dan KJMU Mulai Januari 2025! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima-istimewa-
Dana bantuan KJP Plus akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing penerima.
Bagi penerima baru, ada beberapa tahapan administratif yang harus dilalui sebelum dana bantuan dapat dicairkan, antara lain:
1. Pembukaan rekening di Bank DKI
2. Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM
BACA JUGA:Jelang Pilkada Penyaluran Bansos Ditunda, Kecuali Daerah Bencana
3. Penyerahan buku tabungan dan ATM kepada siswa
Setelah seluruh tahapan ini selesai, dana akan dipindahkan ke rekening penerima melalui Bank DKI. Proses ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 dan 804 Tahun 2024.
Sarjoko mengimbau penerima baru untuk bersabar selama proses berlangsung, karena pihak bank akan menghubungi langsung penerima untuk pengambilan buku tabungan dan ATM.
Cara Cek Penerimaan KJP Plus dan KJMU Tahun 2025
BACA JUGA:Penerima Bansos Pemerintah Selalu “Digoreng” Setiap Tahun Politik
Disdik DKI Jakarta menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat mengecek status penerimaan KJP Plus. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/
2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua
4. Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap (Tahap II)