Pencairan KJP Plus dan KJMU Mulai Januari 2025! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Pencairan KJP Plus dan KJMU Mulai Januari 2025! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima-istimewa-

Radarselatan.bacakoran.co - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan jadwal pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 dimulai Senin, 6 Januari 2025. 

Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan sosial pendidikan sampai kepada penerima yang tepat sasaran.

BACA JUGA:Tak Kunjung Dicairkan, Paket Bansos BPNT Terancam Hangus

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan.

Pada tahap ini, sebanyak 523.622 peserta didik akan menerima KJP Plus, terdiri dari penerima eksisting dan penerima baru. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 399.040 siswa adalah penerima eksisting, sementara 165.000 siswa merupakan penerima baru, termasuk 416 anak dari panti asuhan yang diusulkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

BACA JUGA:8.246 KPM Belum Cairkan Bansos, Dinsos Bengkulu Selatan Minta Penerima Segera Urus

Sarjoko merinci jumlah penerima berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

- SD/MI: 249.919 siswa

- SMP/MTs: 147.341 siswa

- SMA/MA: 48.876 siswa

- SMK: 83.403 siswa

BACA JUGA:Peringati HKSN, Dinsos Bengkulu Selatan Salurkan Bansos dan Gelar Kerja Bakti

- PKBM: 1.083 peserta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan