Mobnas Bupati, Wabup dan Waka DPRD Kaur Tak Bisa Dilelang

Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM-Ist-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kaur akan berakhir pada Februari 2025. Biasanya, kendaraan dinas pejabat diberikan kepada yang bersangkutan melalui lelang. Namun, ada yang berbeda kali ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr Drs Ersan Syahfiri MM menjelaskan, bahwa mobil dinas (mobnas) Bupati dan Wakil Bupati belum bisa dilelang karena belum memenuhi ketentuan masa lelang.

BACA JUGA:Bantuan Pangan Tahun 2025 Sasar 120.966 KPM di Bengkulu

BACA JUGA:Waktu Pengembalian Kerugian Negara DD Kota Agung Tinggal Tersisa 2 Pekan Lagi

"Lelang mobil tersebut akan dilaksanakan awal tahun 2026," katanya belum lama ini.
Tidak hanya itu, Mobnas Wakil Ketua I DPRD dan Wakil Ketua II DPRD yang lama juga belum bisa dilelang karena terganjal aturan. Kapasitas mesin (cc) kendaraan terlalu besar, yaitu 2.400 cc, sedangkan ketentuan yang berlaku adalah 2.200 cc.

BACA JUGA:Kegiatan Pelatihan Pertukangan Masih Minim di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Sedang Perbaiki Mobil, Mekanik Warga Kabupaten Kaur Tutup Usia Diseruduk Fuso

Sekda menjelaskan, pihaknya masih koordinasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait aturan lelang kendaraan tersebut. Aturan yang berlaku saat ini menyatakan bahwa kendaraan pejabat dapat dilelang setelah berumur lima tahun dan besaran cc harus disesuaikan.

BACA JUGA:9 Hewan Paling Langka Di Dunia, Benar Benar Nyaris Punah, Ada Yang Tinggal Tersisa Satu Ekor Saja

BACA JUGA:Ganteng Banget, New Suzuki Cross Trail Meluncur 2025, Siap Melibas Medan Berat

"Dengan adanya aturan itu maka mobnas Waka DPRD kaur baik Waka 1 Dan Waka 2 serta bupati dan wakil bupati sampai saat ini tak bisa dilelang," tegas Sekda.

(jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan