Pihak Keluarga Surati Polres, Tak Percaya Tersangka Bertindak Sendirian

Ilustrasi Pembunuhan-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Tekan Lakalantas, Polsek Talo Bubarkan Balap Liar

Sementara pihak keluarga korban meminta pelaku dijerat pasal 340 KUHP Barang Siapa dengan Sengaja dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan