Pihak Keluarga Surati Polres, Tak Percaya Tersangka Bertindak Sendirian

Ilustrasi Pembunuhan-Ist-radarselatan.bacakoran.co

Sehingga hal tersebut setidak-tidaknya dapat dilihat dari akibat kejadian ini menimbulkan trauma berkepanjangan, sakit hati dan kekecewaan seumur hidup dari keluarga besar korban baik keluarga besar di Desa Karang Dapo maupun di Desa Babat.

"Bahwa pisau yang digunakan untuk beraksi sudah dibawa atau dipersiapkan sebelumnya," ujar Sopian.

BACA JUGA:Senin Depan Makan Siang Gratis Di Bengkulu Dimulai, Sasar 6000 Siswa

Menurutnya pelaku membunuh dua korban secara bersamaan yaitu seorang nenek yang sudah sangat tua dan sakit-sakitan serta seorang anak perempuan yang tidak dimungkinkan untuk melakukan perlawanan atau membahayakan pelaku.

Kemudian korban dibunuh dengan sangat sadis dengan cara digorok dan ditusuk hingga puluhan kali.

"Pelaku juga melakukan aksinya dalam keadaan mabuk/mengkonsumsi obat-obatan terlarang/samcodin. Kejadian tersebut menimbulkan keresahan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur, khususnya di Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur," tambahnya.

Selain itu pelaku adalah residivis dalam berbagai tindak pidana lainnya.

BACA JUGA:4 OPD Di Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan Hasil Evaluasi Honorer

Kemudian berdasarkan hal-hal yang sudah di kemukakan pihaknya melalui surat ini resmi memohon dengan segala hormat kepada Kapolres Kaur untuk Menetapkan pasal 340 KUHP/Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.

Kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam kepada pihak- pihak lain yang diduga kuat terkait.

Baik turut serta ataupun melindungi tersangka/pelaku sebelum ditangkap dan menetapkan orang-orang tersebut sebagai tersangka dengan pasal penyertaan atau turut serta menyembunyikan atau melindungi pelaku/tersangka.

"Surat permohonan ini sudah kami kirimkan via pos kemarin (13/1/2025), semoga secepatnya ditindak lanjuti," kata Sopian kepada Rasel, kemarin. 

BACA JUGA:Tragedi di Tempat Tongkrongan, Pemuda Bengkulu Selatan Tewas Tragis

Sebelumnya dalam press release Kapolres menegaskan Fa akan dijerat dengan pasal 339 KUHP, subsider Pasal 80 atau 3 UU perlindungan anak, subsider pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Pasal 339 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain.

Tindak pidana lain yakni pencurian,  ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan